SEJARAH DINAS KEARSIPAN KABUPATEN WONOGIRI
Pada tanggal 24 Oktober 1979 Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Wonogiri. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II, Sekkretariat Kotamadya Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II. Peraturan Daerah tersebut disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 14 Maret 1980 dengan Surat Keputusan Nomor 188.3/33/1980, serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 tanggal 24 Maret 190 Seri D.
Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja ini Bagian Sekretariat ada 8 (delapan) Bagian sedang bidang kearsipan ditangani oleh Bagian Umum, Humas dan Protokol.
Selanjutnya berdasarkan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/6869/SJ dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/7/1/1981 perlu adanya peningkatan status Sub Bagian Humas menjadi Bagian. Oleh karena itu pada tanggal 5 September 1983 ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Perubahan yang pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 1979 tentan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri. Dalam perubahan tersebut Sub Bagian Humas disamakan Bagian. Dengan demikian Sekretariat Wilayah Daerah menjadi 9 (sembilan) Bagian yang mana bidang kearsipan ditangani oleh Bagian Umum dan Protokol.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan, maka perlu adanya peningkatan dan penambahan. Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061.1/1267/SJ, perihal Peningkatan Sub Bagian Pemerintahan Desa pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Wonogiri menjadi Bagian, maka ditetapkan Peraturan Daerah Tingkat II Wonogiri pada tanggal 21 Juni 1988 Nomor 6 Tahun 1988, tentang Perubahan yang kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wonogir Nomor 10 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II Wonogiri. Peratura Daerah Kabupaten Dati II Wonogiri ini disahkan oleh Gubernur Propinsi Daeah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 26 Desember 1988 dengan Nomor 166.3/285/1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1989 tanggal 16 Januari 1989 Seri D.
Untuk ini bidang kearsipan masih dibawah Sub Bagian Tata Usaha pada Bagian Umum dan Perlengkapan
Pada tanggal 1992 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri dengan mengingat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Setwida Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pada tanggal 11 Juli 1992 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Setwida Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri. Berdasarkan perda ini bidang kearsipan di bawah Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keuangan Bagian Umum Setwilda.
Selanjutnya terbitlan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri. Dimana peratur daerah tersebut untuk Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daeah Tingkat II Wonogiri berdiri sendiri sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kearsipan di pimpin oleh Kepala Kantor Arsip dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kantor Arsip Daerah Kabupaten Wonogiri ini beroperasi pada tangal 19 Mei 1999.
Guna menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk menyesuaikan sebagaimana dimaksud dikuluarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri dimana Kantor Arsip merupakan Lembaga Teknis Daerah dengan nomenklatur Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah dan beroperasional pada tanggal 24 desember 2008 dipimpin oleh Kepala Kantor.
Selanjutnya setelah dikeluarkannya Peraturan Daeah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri maka sejak tanggal 21 Desember 2016 berganti menjadi Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Kearsipan, Kepala Bidang Perpustakaan dan Kelompok Jabatan Fungsional sampai dengan sekarang.