TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN
KABUPATEN WONOGIRI
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri, yaitu:
Tugas : Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan ur usan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan administrasi dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.