TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN

KABUPATEN WONOGIRI

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Kearsipan Kabupaten Wonogiri, yaitu:

Tugas   :     Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang  menjadi   kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan ur usan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan bidang perpustakaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.